RUMORED BUZZ ON HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN

Rumored Buzz on hak asuh anak dalam perceraian

Rumored Buzz on hak asuh anak dalam perceraian

Blog Article



Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal 105 KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami.

Umar menambahkan, hak asuh sebaiknya diberikan kepada pihak yang memiliki waktu luang dalam mengasuh anak serta finansial lebih baik untuk pemenuhan kebutuhan hidup si anak.

untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:

Dengan demikian, hak asuh anak (hadhanah) yang diberikan oleh ibu dari anak tidak sepenuhnya mutlak karena pihak ayah tetap wajib diberi akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.

Selanjutnya, jika mengacu kepada ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belum

two. Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu. Bilamana bapak pada kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya itu.

Orang tua juga memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengurus anak-anak mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam kasus hak asuh anak.

Kondisi ini bergantung pada bagaimana sang suami meyakinkan pihak pegadilan, terutama majelis hakim, bahwa ia bisa menjadi orang tua tunggal yang baik untuk perkembangan sang buah hati dibandingkan dengan ibunya.

Hak asuh anak merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah cerai atau putus perkawinan. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak No 23 tahun 2020 pasal 14, yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

tirto.id - Kasus perceraian di Indonesia yang dilaporkan selalu meningkat tiap tahunnya, kerap menuai permasalahan terutama terhadap masa depan dan hak asuh anak.

Hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan. Sebab, ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.

Jika Ibu ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dan hak anak, maka sang ayah dapat mengajukan permohonan peralihan hak asuh dari ibu kepada sang ayah meskipun misalnya sang anak belum berusia twelve tahun.

Aturan Pasal 196 HIR ini berlaku bagi yang beragama Islam ataupun non-muslim. Caranya, mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri/ketua pengadilan agama yang memutus hak asuh anak jauh kepada siapa perkara perceraian.

Sementara itu, jika benar terbukti pihak ayah atau suami selingkuh, maka hakim dapat memutuskan hak asuh anak, jika anak di bawah 5 tahun ada di tangan ibunya.

Report this page